Panja Komisi VII Dalami Regulasi Pemusnahan Limbah

22-10-2018 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir (dua dari kiri) saat memimpin kunjungan ke PT. Wastec International di Kawasan Industri Cilegon, Banten, Senin (22/10/2018). Foto : Eko/Man

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir memimpin Kunjungan Lapangan Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI meninjau langsung proses pemusnahan limbah PT. Wastec International di Kawasan Industri PT. Krakatau Steel, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten. Panja ini akan menekankan pada penegakan regulasi pemusnahan limbah. 

 

Dalam peninjauan langsung tersebut, Panja Komisi VII DPR RI menemukan dua kejanggalan, pertama fungsi laboratorium PT. Wastec International yang tidak beroperasi dengan baik. Kedua telah terjadi overload penampungan limbah. Bahkan di tempat penampungan limbah cair, Panja Komisi VII DPR RI tidak menemukan alat ukur kapasitas penampung limbah.

 

Melihat permasalahan tersebut, Nasir meminta kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendalami hasil temuan Panja Komisi VII DPR RI ini. 

 

“Kita ingin melihat langsung bagaimana perusahaan-perusahaan pemusnah limbah ini beroperasi dan melaksanakan kegiatan pemusnahan limbah itu secara langsung. Ada beberapa hal yang kita minta Gakkum KLHK untuk mendalami temuan-temuan ini,” kata Nasir saat memimpin kunjungan ke PT. Wastec International di Kawasan Industri Cilegon, Banten, Senin (22/10/2018).

 

Dalam beberapa waktu ini,  Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI telah mengawasi secara serius perusahaan-perusahaan pemusnah limbah berbahaya. Komisi VII DPR RI ingin memastikan pemusnahan limbah sudah sesuai dengan regulasi yang ada, jika nanti ditemukan penyimpangan maka proses penegakkan hukum akan berjalan. 

 

“Kita akan meluruskan regulasi ini, yang selama ini perusahaan-perusahaan pemusnah limbah ini, benar tidak melakukan proses-proses dengan baik. Perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan limbah ini benar tidak memberikan kepada perusahaan pemusnah limbah, atau mereka lalai dengan proses ini. Kalau mereka lalai harus ditindak dengan proses yang sesuai dengan aturan," ungkap legislator Fraksi Partai Demokrat ini. 

 

Dalam kunjungan ini Anggota Panja yang turut serta antara lain, Yulian Gunhar (Fraksi PDI-Perjuangan), Ihwan Datu Adam (Fraksi Partai Demokrat), dan Ferry Kase (Fraksi Partai Hanura). “Kita sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan, yang menurut saya selama ini lalai, beberapa yang kita libatkan juga dalam kunjungan ini Dirjen Gakkum dan Dirjen B3 KLHK,” tutup Nasir. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...